Asas kontrak, Pengertian kontrak, dan syarat sahnya kontrak ada disini, silahkan di download melalui link di bawah.
Kontrak
adalah peristiwa di mana dua orang atau lebih saling berjanji untuk melakukan
atau tidak melakukan suatu perbuatan tertentu, biasanya secara tertulis. Para
pihak yang bersepakat mengenai hal-hal yang diperjanjikan, berkewajiban untuk
menaati dan melaksanakannya, sehingga perjanjian tersebut menimbulkan hubungan
hukum yang disebut perikatan (verbintenis).
Dengan demikian, kontrak dapat menimbulkan hak dan kewajiban bagi para
pihak yang membuat kontrak tersebut, karena itu kontrak yang mereka buat adalah
sumber hukum formal, asal kontrak tersebut adalah kontrak yang sah.






0 komentar:
Posting Komentar