Kriteria guru yang bagaimanakah yang disukai oleh anak didiknya? Begitulah kebanyakan calon guru bertanya pada dirinya sendiri untuk berusaha menjadi sosok seorang guru yang disukai di kelas. Calon guru berusaha menempatkan diri sebagai orang yang menarik perhatian anak didiknya sehingga kegiatan pembelajaran berjalan lancar dan baik. Di bawah inilah kemampuan-kemampuan yang harus dimiliki oleh seorang guru.
Untuk konteks Indonesia, dewasa ini
telah dirumuskan syarat kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang guru
menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen. Pada pasal 10
undang-undang tersebut disebutkan bahwa kompetensi guru harus memenuhi
persyaratan tertentu antara lain harus memiliki kompetensi pokok yaitu:
1. Kompetensi Kepribadian
Adalah
kemampuan yang harus dimiliki oleh pendidik di sekolah yang berupa kepribadian
yang mantap, berakhlak mulia, arif dan berwibawa serta menjadi teladan peserta
didik. Kompetensi kepribadian ini mencakup kemantapan pribadi dan akhlak mulia,
kedewasaan dan kearifan, serta keteladanan dan kewibawaan. Kompetensi ini bisa
diukur dengan alat ukur portofolio guru / calon guru, tes kepribadian/potensi.
2.
Kompetensi Pedagogik
Adalah
kemampuan yang harus dimiliki oleh pendidik di sekolah yang mencakup selain
pemahaman dan pengembangan potensi peserta didik, perencanaan dan pelaksanaan
pembelajaran, serta sistem evaluasi pembelajaran, juga harus menguasai “ilmu
pendidikan”. Kompetensi ini diukur dengan performance test atau episodes
terstruktur dalam Praktek Pengalaman Lapangan (PPL), dan case based test
yang dilakukan secara tertulis.
3.
Kompetensi Profesionalan
Adalah
kemampuan yang harus dimiliki oleh seorang pendidik di sekolah yang berupa
penguasaan materi pelajaran secara luas dan mendalam. Dalam hal ini mencakup
penguasaan materi keilmuan, penguasaan kurikulum dan silabus sekolah, metode
khusus pembelajaraan bidang studi, dan wawasan etika dan pengembangan profesi.
Kompetensi ini diukur dengan tertulis baik multiple choice maupun essay.
4.
Kompetensi Sosial
Adalah
kemampuan yang harus dimiliki oleh pendidik di sekolah untuk berkomunikasi dan
berinteraksi secara efektif dan efisien dengan peserta didik, sesama guru,
orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar. Kompetensi ini diukur
dengan portofolio kegiatan, prestasi dan keterlibatan dalam berbagai
aktivitas.
0 komentar:
Posting Komentar